manusia dan keadilan


Pengertian Fraud (Kecurangan)
Definisi Fraud (Ing) menurut Black Law Dictionary adalah :
1. A knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce
another to act to his or her detriment; is usual a tort, but in some cases (esp. when the
conduct is willful) it may be a crime, 2. A misrepresentation made recklessly without
belief in its truth to induce another person to act, 3. A tort arising from knowing
misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to
induce another to act to his or her detriment.
Yang diterjemahkan (tidak resmi), kecurangan adalah :
1. Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang
disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk
melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan
namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan
merupakan suatu kejahatan; 2. penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang
secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat
dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat; 3. Suatu
kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah
(salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa
perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang
merugikannya.
Menurut Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Ing) = Fraude (Bld) sebagai
kecurangan = Frauderen/verduisteren (Bld) : menggelapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 278 KUHP, Pasal 268 KUHPer. Sedangkan dalam Wikipedia
(en.wikipedia.org), memberikan definisi Fraud sebagai berikut:
a fraud is a deception made for personal gain or to damage another individual. In
criminal law, fraud is the crime or offense of deliberately deceiving another in order to
damage them – usually, to obtain property or services unjustly. Fraud can be
accomplished through the aid of forged objects. In the criminal law of common law
jurisdictions it may be called “theft by deception,” “larceny by trick,” “larceny by fraud
and deception” or something similar.
Yang diterjemahkan (tidak resmi) sebagai berikut:
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau
pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan
mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan
dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap
barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan
penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan
penipuan” atau hal serupa lainnya.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah
merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak
wajar untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang dilakukannya
adalah untuk menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur lainnya
melibatkan atau meniadakan suatu perbuatan atau membuat pernyataan yang salah
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dibidang keuangan atau
keuntungan lainnya atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan
hak orang lain1.
Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka
tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas
dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsurunsur
dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada
maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
􀂾 Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
􀂾 dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
􀂾 fakta bersifat material (material fact);
􀂾 dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly);
􀂾 dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
􀂾 Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation);
􀂾 yang merugikannya (detriment).
Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi,
penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk
lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
organisasi/perusahaan.
Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
􀂾 Greed (keserakahan)
􀂾 Opportunity (kesempatan)
􀂾 Need (kebutuhan)
􀂾 Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu
pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity
dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai
korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
Pendapat saya :

Dari pendapat – pendapat tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu kecurangan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan secara sengaja yang disembunyikan dari suatu fakta untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu dan dengan maksud untuk merugikan orang lain, dapat diambil sebuah contoh adalah penipuan.
Kecurangan dapat terjadi karena banyak factor, misalnya adalah kebutuhan keserakahan. Kebutuhan dapat dijadikan salah satu alasan karena ketika seseorang sedang dalam kondisi terpuruk atau nasibnya sedang tidak baik atau bahkan desakan – desakan dari lingkungan sekitar maka pikiran orang tersebut akan carut marut yang mengakibatkan timbulnya pikiran untuk berbuat crang semisal mencuri, menipu, merampok dsb. Perbuatan – perbuatan tersebut haruslah kita hindari karena akan berdosa besar, bahkan belakangan ini perilaku curang sudah tertanam di individu masing – masing sejak ia kanak – kanak, contoh kasusnya adalah seperti saat seorang anak sedang bermain dan dia kalah tetapi karena anak tersebut tidak mau kalah maka dia berbuat curang
Keserakahan juga dapat dijadikan salah satu alasan berperilaku kecuranagan adalah karena sifat dari ego manusia yang tidak bias dikendalikan. Contohnya adalah ketika seseorang ingin hidupnya senang serba berkecukupan, segala yang diinginkan dapat tercapai tanpatidak ingin mersakan kesusahan sekecil apapun itu dengan cara apapun salah satunya adalah berperilaku curang yang bias dicontohkan dengan berbuat mencuri, menipu, korupsi dsb.
Kecurangan adalah hal buruk, tetapi tidak selalu terlihat jelas seperti hitam dan putih. Akan cukup bayak morang mampu melakukan kecurangan, dan motivasi untuk melakukannya dibangun di dalam masyarakat kita. Kecurangan spertinya tidak dapat dibasmi karena hal tersebut terdapat dalam diri masing – masing individu. Jadi setiap individu seharusnya menyadari bahwa perilaku curang adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, dan dapat merugikan orang lain yang juga dapat merugikan diri sendiri contohnya akan tidak dipercayai oleh orang lain, dijauhi oleh orang lain, tidak dapat merasakan arti kesenangan yang sesungguhnya.
Hal tersebut juga dapat dihindari seperti mengurangi ke-egoisan dengan cara tidak serakah, menciptakan lingkungan yang menyenangkan, menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak menyelesaikan masalah dengan terbawa nafsu, banyak – banyak melakukan ibadah serta meminimalisir ksempatan yang ada untuk berperilaku curang.

Mungkin hanya itu yang dapat sayaa sampaikan bila ada salah – salah kata mohon di maafkan, bila ada kata – kata yang tidak benar ditunggu sarannya karena manusia tidaklah terlepas dari khilaf. Atas perhatiannya terima kasih.

Nama : Aditya Ferrianto
NPM : 20111217
Kelas : 1KB03

0 komentar:

Posting Komentar

 

deztructor blog © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers